get app
inews
Aa Read Next : Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK Beber Bukti Terkait OTT Bupati Kuansing

Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:54 WIB
header img
Bupati Kuansing yang ditangkap KPK. Dia diduga sempat menghilang dan mengelabui tim KPK. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto menanggapi santai bantahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP). Di mana, Andi Putra melalui penasihat hukumnya menyangkal terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

BACA JUGA: Cindy Wurangian: 26 Oktober Pertamina Janji Tak Ada Antrian Panjang BBM Solar di Sulawesi Utara

Setyo mempersilakan Andi Putra maupun penasihat hukumnya menyangkal OTT KPK. Kendati demikian kata Setyo, KPK telah mengantongi alat bukti aliran uang dugaan suap pengurusan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari ke Andi Putra.

"Tentunya penyidik sudah mendapatkan alat bukti lain yang sudah diyakini. Artinya berdasarkan alat bukti tersebut, patut diduga telah terjadi pemberian dari pihak SDR (Sudarso) kepada AP," kata Setyo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

"Nah, itulah yang meyakinkan kepada penyidik untuk kemudian menetapkan status daripada SDR dan AP sebagai tersangka," imbuhnya.

Setyo mengaku sudah mengetahui informasi bantahan Andi Putra soal OTT KPK. Ia tak mempermasalahkan Andi Putra melalui penasihat hukumnya membantah.

"Media lokal menyebut Bupati (Kuansing) melalui PH menolak ini disebut sebagai OTT. Saya jelaskan, tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan atau menyampaikan keterangan sesuai versinya dia, dan itu juga tidak akan dipaksakan oleh penyidik kemudian, itu hak tersangka," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

BACA JUGA: 8 Wilayah Sulut Potensi Hujan Hari Ini, BMKG: Waspada La Nina Akhir Tahun

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Bupati Kuansing, Andi Putra sendiri memang sempat 'hilang' saat akan ditangkap KPK. Andi Putra kemudian menyerahkan diri setelah KPK meminta bantuan keluarganya.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut