get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabupaten Bolsel Kecipratan DAK Tematik Rp 41 Miliar

Indonesia Darurat Wabah PMK, Kemendagri Restui Pemda Geser Anggaran Penanganan

Sabtu, 02 Juli 2022 | 17:40 WIB
header img
Penyakit mulut dan kuku terus mewabah di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Selain itu, perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

"Berkaitan dengan penggunaan BTT untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Kabupaten/Kota dalam rangka penanganan penyakit kuku dan mulut, dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD," tutupnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut