JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penistaan agama Manajemen Holywings membuat 6 orang tim kreatifnya ditetapkan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dan penyiaran berita hoaks yang mengandung unsur kebencian terhadap salah satu agama atau golongan atau SARA.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mendapatkan sejumlah alat bukti baik itu keterangan saksi, keterangan ahli maupun dokumen.
"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," katanya. Kasus itu bermula dari unggahan akun medsos milik Holywings.
Unggahan berisi promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan gratis satu botol minuman beralkohol.
Polisi sejatinya telah melakukan patroli cyber hingga akhirnya menemukan informasi itu sebelum viral.
Editor : Fabyan Ilat