MANADO, iNews.id – Sindikat Curanmor Sulawesi Utara, berhasil diungkap Polda Sulut. Tim Maleo berhasil mengamanka dua sindikat yang merupakan residivis yang beraksi selang September-Oktober 2021 di 29 TKP di Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers mengatakan, pelaku berinisial NK (30) dan RT (29), keduanya warga Wanea, Manado.
“Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Raya Tomohon-Manado, tepatnya di Pineleng, Minahasa,” ujarnya, Rabu (13/10) sore, di Mapolda Sulut.
BACA JUGA: PON XX Papua: Emas Lagi, Sulut Kampiun Tinju Kelas 64 Kg
Pengungkapan kasus curanmor yang meresahkan warga tersebut menindaklanjuti laporan para korban yang diterima di beberapa Polres dan Polsek jajaran Polda Sulut.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, awalnya Satgassus Maleo mendapat informasi terkait transaksi jual beli sepeda motor hasil curian yang dilakukan kedua pelaku, di Ratatotok, Minahasa Tenggara.
“Pada Sabtu (09/10), Satgassus Maleo berkoordinasi dengan Polres Minahasa Tenggara untuk melakukan penyelidikan. Namun di tengah penyelidikan kedua pelaku dalam perjalanan kembali ke Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Katimsus Maleo Kompol Elia Maramis.
Selanjutnya Satgassus Maleo menghubungi Polsek Pineleng untuk menghadang pelaku, kemudian dilakukan penangkapan. Dalam pengungkapan tersebut Satgassus Maleo turut mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, 1 di antaranya telah diserahkan ke Polres Tomohon.
BACA JUGA: Oknum Guru Peremas Payudara Jadi Tersangka, Polres Minsel: Belum Ada Penahanan
Barang bukti tersebut dicuri kedua pelaku dari beberapa TKP di antaranya Manado, Tomohon, Minahasa, Bolaang Mongondow, dan Kotamobagu, dengan modus merusak atau mematahkan stang sepeda motor dan membongkar soket.
Selain di Minahasa Tenggara, kedua pelaku juga menjual sepeda motor curian di wilayah Bolaang Mongondow Timur. Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” jelasnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor antara September dan Oktober ini agar menghubungi Satgassus Maleo dan bisa mengecek di Polda Sulut dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Dalam kesempatan ini Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, baik di tempat yang ada petugas parkir maupun tidak. “Gunakan kunci ganda. Parkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau dan ada penerangan yang cukup, khususnya saat malam hari. Ini demi mencegah terjadinya pencurian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Norman Octavianus