get app
inews
Aa Read Next : Oknum Guru Peremas Payudara Siswi sedang di BAP

1 Siswi Polisikan Oknum Guru Peremas Payudara, Kasus Tahap Lidik di PPA Polres Minsel

Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:59 WIB
header img
Oknum guru di Motoling, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara diduga meremas payudara siswi SMA. (Foto: Tangkapan layar/ist)

MINSEL, iNews.id – Satu siswi SMA Motoling resmi melaporkan perbuatan tidak senonoh oknum guru MT alias Maxi ke pihak kepolisian. Kepastian itu didapat dari penjelasan Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Motoling Iptu Tonny Simarmata, Selasa (12/10/2021).

Menurut Kapolsek Simarmata, laporan polisi telah dibuat salah satu korban di Polsek Motoling.

BACA JUGA: Diknas Sulut Ungkap Pengakuan Siswi, Perbuatan Oknum Guru Bukan Satu Kali Saja

‘’Sudah dibuat BAP kemarin (Senin 11/10/2021). Sampai saat ini kami baru menerima 1 laporan dari siswi terkait viralnya foto-foto tersebut.Masih status saksi,’’ ujar kapolsek.

Dia menambahkan, bagi siapa yang merasa dirugikan dan ingin menempuh jalur hukum, pihaknya akan mengikuti alur penanganan.

‘’Memang pelaporan kasus di Polsek Motoling, tetapi penanganannya dilakukan PPA Polres Minsel. Oknum guru infonya sudah dilakukan pemanggilan Senin kemarin,’’ ujar kapolsek yang meminta mengecek di PPA Polres Minsel.

‘’Hanya itu yang bisa kami sampaikan. Terkait pengembangan laporan, tinggal menunggu apakah ada juga yang merasa keberatan dan pernah menjadi korban dari oknum guru tersebut,’’ tutup Kapolsek.

Dikonfirmasi terpisah, Iptu Robby Tangkere kepala bagian humas Polres Minsel mengaku akan mengecek perkembangan penanganan kasus oknum guru.

‘’Tentunya saya akan mengecek dan meminta data serta perkembangan dari reserse. Pun jika ditangani PPA, akan kami sampaikan bagaimana proses selanjutnya,’’ singkat Tangkere.

Sementara itu Kepala cabang dinas Diknas Sulut di Amurang, Minahasa Selatan, Max Lengkong mengungkapkan, sesuai laporan yang masuk dari pihak SMA Motoling, tercatat sudah ada beberapa siswa yang buka suara pernah jadi korban.

“Sudah lebih dari 5 siswi yang mengaku. Itu keterangan dari Wakasek kesiswaan. Tapi menurutnya ada 2 yang di BAP pihak kepolisian,’’ jelas Lengkong, Selasa (12/10/202).

BACA JUGA: Primadona Pencari Kerja, Ini Besaran Gaji PNS di 2021

Dia mengatakan, pihak Diknas Sulut tidak akan menghalangi para siswi yang merasa diperlakukan tidak senonoh untuk menempuh jalur hukum.

‘’Tadi juga pihak kepolisian sudah datang dan melakukan konfirmasi. Jadi kalau ada pihak yang akan menempuh jalur hokum kami persilahkan,’’ tegas dia.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut