Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Covid-19: Indonesia Mulai Transisi dari Pandemi Menuju Endemi
Advertisement . Scroll to see content

Edaran Baru! Hadir Pesta Pernikahan Wajib Bawa Sertifikat Booster

Selasa, 21 Juni 2022 | 19:45 WIB
  • author Binti Mufarida
Edaran Baru! Hadir Pesta Pernikahan Wajib Bawa Sertifikat Booster
Vaksin Booster. (Foto ilustrasi: Istimewa)

i. bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster); atau 

 

ii. bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut