get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Covid-19: Indonesia Mulai Transisi dari Pandemi Menuju Endemi

Edaran Baru! Hadir Pesta Pernikahan Wajib Bawa Sertifikat Booster

Selasa, 21 Juni 2022 | 19:45 WIB
header img
Vaksin Booster. (Foto ilustrasi: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Regulasi baru dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan penularan Virus Covid-19.

Bagi yang berusia 18 tahun ke atas wajib bawa sertifikat booster atau vaksin ketiga apabila menghadiri kegiatan skala besar, seperti pesta pernikahan. 

Keputusan itu diambil Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian aturan, salah satunya untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar. 

Penyesuaian ini dilakukan melihat adanya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

 "Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," tulis SE yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Selasa (21/6/2022). 

Tertuang dalam SE tersebut poin F tentang protokol pada nomor 5 dijelaskan sebelum memasuki kawasan kegiatan, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut: 

 

a. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan; 

 

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut: 

i. bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster); atau 

 

ii. bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut