“Adanya sanksi tegas dari Menteri Pendidikan Tinggi untuk melakukan pergantian akan menciptakan suasana yang kondusif di Universitas Sam Ratulangi,” pungkasnya.
Aktivitis Hukum dan Sosial Syahrur Romadhan menyayangkan rektor justru melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), alih-alih menjalankan keputusan dari Mahkamah Agung.
"Harusnya rektor menaati keputusan dari MA bukannya melakukan upaya PK," ungkapnya melalui pesan tertulis, Jumat (27/12/2024).(*)
Editor : Fabyan Ilat