Kasus Penganiayaan Tomohon Berakhir Damai Dimediasi Polisi

Tim iNewsManado
Foto surat perjanjian damai. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id – Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan lelaki berinisial GR, tersangka penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tinoor I, Minggu (28/11/2021) terhadap korban bernama Dirk Rompis.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hani Goni, kejadian berawal dari perselisihan antara tersangka dengan lelaki Dirk Rompis di sebuah pesta tukar cincin.

“Perselisihan antara keduanya terjadi karena lelaki Dirk minta lagu yang dinyanyikan oleh ayah tersangka dihentikan dan diganti dengan lagu lain, sehingga terjadi adu mulut. Tersangka lantas menendang lelaki Dirk sehingga tersungkur ke jalan,” ujar AKP Hani Goni.

Mendapatkan laporan warga, Tim Totosik langsung menuju TKP dan membawa keduanya ke Mako Polres Tomohon Utara.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network