Wajib Tahu! Ini 3 Zona yang Harus Dihindari saat Mengoperasikan Drone

Fabyan Ilat/Net Manado
Zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com – Para pengguna Drone wajib tahu zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone. 

Penggunaan drone saat ini tujuannya beragam. Pada awalnya hanya sekadar hobi, namun belakangan drone difungsikan untuk fotografi dan videografi, pelacakan korban bencana alam, pengumpulan informasi potensi sumber daya alam, pertanian dan perkebunan, pengaturan lalulintas, pemetaan situasi lapangan usaha, dan sebagainya.

Dalam regulasinya, ada zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone. Dalam peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 90 Tahun 2015 pasal 2, diatur tentang zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone. 

Ini wajib diperhatikan karena aturan terkait penggunaan drone telah melalui kajian pemerintah dari sejumlah aspek. 

Apalagi, dalam produksinya Drone memiliki berbagai macam jenis ukuran, dan terbuat dari bahan yang ringan, sehingga bisa terbang dengan cepat dan terbang pada ketinggian yang rendah maupun ketinggian tertentu untuk berbagai tujuan.

Berikut 3 zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone di Indonesia dirangkum berbagai sumber, Rabu (7/9/2022). 

 

 

1. Prohihited Area (Kawasan Udara Terlarang) 

Zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone yang pertama adalah kawasan udara terlarang (prohihited area). Pada zona ini dititikberatkan pada area operasi pesawat udara. Penggunaan drone tidak boleh masuk zona ini karena mencakup ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen. 

 

2. Restricted Area (Kawasan Udara Terbatas) 

Zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone yang kedua adalah kawasan udara terbatas. Pada zona ini, penggunaam drone dilarang berada di kawasan ini karena digunakan atau kewenangan aktivitas penerbangan negara. 

3. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

Zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone yang terakhir adalah kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Zona ini merupakan area dekat suatu bandar udara, yang mencakup lokasi sekitar baik perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara.

 

Pun, disamping 3 zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone, aturan terkait ketinggian drone diatur dalam pasal 2 PM No. 90 Tahun 2015 yang menjelaskan bahwa mengenai batas ketinggian pengoperasian drone atau pesawat udara tanpa awak tidak diperbolehkan beroperasi pada ketinggian lebih dari 500 ft (150 m) di wilayah ruang udara yang telah ditetapkan memiliki jalur lalu lintas udara.

Kemudian, dalam pengoperasian drone, pengguna harus memiliki izin dari kementerian perhubungan lewat instansi terkait didaerah juga pemerintah daerah setempat. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network