get app
inews
Aa Text
Read Next : Desa Sawangan Minahasa Diguncang Dugaan Korupsi Dana Desa

Selain Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Tidak Terima Pensiun dan Tunjangan

Selasa, 07 Juni 2022 | 17:03 WIB
header img
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). (Muhammad Farhan).

 Dalam kesempatan yang sama, apabila vonis tersebut inkrah, Kolonel Priyanto juga dipastikan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas dinas kemiliterannya. 

 “Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan lainnya,” tutupnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut