get app
inews
Aa Text
Read Next : Desa Sawangan Minahasa Diguncang Dugaan Korupsi Dana Desa

Selain Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Tidak Terima Pensiun dan Tunjangan

Selasa, 07 Juni 2022 | 17:03 WIB
header img
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). (Muhammad Farhan).

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Inf Priyanto, Terpidana kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, tidak saja divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Pelaku utama pembunuhan dua sejoli di Nagreg itu tidak lagi diberikan tunjangan dan uang pensiunnya dicabut. 

Kolonel Inf Priyanto terpidana pembunuhan dua sejoli di Nagreg dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Jika vonis tersebut inkrah, maka Priyanto akan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) sipil.

 “Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat,” ujar Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan, di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). 

Artinya, selama belum ada jawaban atas upaya hukum yang akan ditempuh, Kolonel Priyanto masih menjalani masa tahanan di penjara militer. 

Hanifan menjelaskan bahwa eksekusi putusan hakim sejatinya dilakukan usai vonis tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

“Kan masih ada upaya hukum ya dari putusan ini, kita lihat tadi mereka (Priyanto dan penasihat hukum) masih berpikir berarti masih ada waktu tujuh hari terhitung dari hari ini ke depan masih ada waktu untuk berpikir, menyatakan, mengambil sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding,” jelas dia.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut