get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Harga BBM Pertamina Terbaru 1 November 2024 untuk Sulawesi, Gorontalo dan Maluku

Polres Boalemo Gagalkan Penjualan 56 Satwa Dilindungi dari Makassar ke Manado

Rabu, 01 Juni 2022 | 12:28 WIB
header img
Beberapa satwa yang dilindungi yang diamankan Polres Boalemo. (F: Istimewa/Polres Boalemo)

GORONTALO, iNews.id – Sindikat penyelundupan satwa dilindungi diungkap jajaran Polres Boalemo, Gorontalo.

Para pelaku yakni WFA (31) dan I (26). Keduanya dibekuk dalam upaya menjual satwa dilindungi ke Manado dari Makassar, Selasa (30/5/2022).

Informasi diperoleh, pengungkapan kasus ini berawal dari pelaksanaan operasi rutin kepolisian Boalemo di depan Polres Boalemo sekira Pukul 15.00 WITA.

BACA JUGA: Belum Tertangkap, Ini Penjelasan KPK Terkait DPO Harun Masiku

Tiba-tiba datang satu unit Avansa putih dengan nomor kendaraan DD 1037 RR menerobos kegiatan tersebut. Kelihatan mencurigakan, mobil tersebut lalu dihentikan dan diperiksa ternyata didalamnya terdapat satwa yang dilindungi.

Kapolres Boalemo AKBP Dadang Wijaya membenarkan penangkapan tersebut.

“Bahwa satwa dilindungi yang dibawa dari Makassar tersebut melalui jalur darat dengan tujuan akhir Manado,” ujarnya.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara menutup satwa tersebut menggunakan kain dan kardus dibagian belakang mobil,” ucapnya, Rabu (01/6/2022).

BACA JUGA: Mesut Ozil Tegaskan Bertahan di Fenerbahce

Sementara itu, sejumlah barang bukti disita pihak kepolisian, diantaranya; 1 unit mobil, 1 buah STNK atas nama Untung Jamal, 11 karung, 6 Dop, dan 15 keranjang serta satwa yang dilindungi yakni 1 (satu) Ekor Paranus indicus, 1 (satu) Ekor Biawak, 2 (dua) Ekor Salvodoris Togian, 1 (satu) Ekor Black Salva.

 2 (dua) Ekor Salva Parinus (Biawak Pohon), 1 (satu) Ekor Varanus Macrea (Biawak Totol Biru), 2 (dua) Ekor Varanus Togean, 3 (tiga) Ekor Varanus Dumerel , 1 (satu) Ekor Varanus Rudikolis, 1 (satu) Ekor Siamang, 1 (satu) Ekor Orang Utan, 5 (lima) Ekor Owa, 20 (dua Puluh)Ekor Kura-Kura Air, 7 (Tujuh) Ekor Kura-Kura Damer Merah.

 6 (enam) Ekor Kura-Kura Matahari, 1 (satu) Ekor Kura-Kura Kaki Gajah Besar, dan 1 (satu) Ekor Kura-kura Kaki Gajah Sedang telah diamankan dan dilakukan pemerikasaan.

“Kedua pelaku telah diamankan, sementara untuk puluhan satwa dilindungi ini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan,” tutup Kapolres Dadang.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut