get app
inews
Aa Text
Read Next : Desa Sawangan Minahasa Diguncang Dugaan Korupsi Dana Desa

Biadab! Suami Istri di NTT Ini Aniaya Anak Kandung

Kamis, 12 Mei 2022 | 15:32 WIB
header img
Aparat Polres Belu menangkap pasangan suami istri yang menyiksa anak kandungnya sendiri. (Foto: Ist)

Atas kejadian naas itu, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 80 ayat 1, 2 dan 4. Tersangka akan dihukum 7 tahun penjara, karena korban terluka namun tidak cacat.

Sadisnya lagi, ibu sekaligus pelaku membakar korban dengan api. Yang paling sering aniaya korban adalah ibunya, sedangkan bapak hanya lakukan pembinaan biasa.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut