Biadab! Suami Istri di NTT Ini Aniaya Anak Kandung
Kamis, 12 Mei 2022 | 15:32 WIB

Atas kejadian naas itu, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 80 ayat 1, 2 dan 4. Tersangka akan dihukum 7 tahun penjara, karena korban terluka namun tidak cacat.
Sadisnya lagi, ibu sekaligus pelaku membakar korban dengan api. Yang paling sering aniaya korban adalah ibunya, sedangkan bapak hanya lakukan pembinaan biasa.
Editor : Fabyan Ilat