Biadab! Suami Istri di NTT Ini Aniaya Anak Kandung

ATAMBUA, iNews.id – Kasus penganiayaan biadab terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sepasang suami istri Jacinta Taekesi dan Jacinto Lemos Soares ditangkap Satreskrim Polres di rumahnya di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT, karena diduga menganiaya anak kandung mereka berusia 7 tahun.
BACA JUGA: Wow! Masa Pandemi, Cerutu Legendaris Kuba Catat Rekor Penjualan Fantastis
Pasutri tersebut ditangkap karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam ketika dikonfirmasi pada Selasa (10/5/2022) menyampaikan, pasutri itu ditangkap atas laporan Imelda Kono pada Sabtu 30 April.
Pada Jumat, 29 April lalu, tepat pukul 24.00 Wita korban dianiaya oleh sang ibu Jacinta Taekesi menggunakan sebatang kayu.
Imelda Kono mendengar suara gaduh dari rumah pelaku, dan ketika pergi memeriksa kegaduhan itu, ia melihat Jacinta sedang memukul korban inisial LK menggunakan kayu berulangkali.
"Kita mendapat laporan dari saudari Imelda tentang adanya penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Setelah mendapat laporan, kita melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, kedua pelaku yang merupakan orangtua ini kita ringkus," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA: Lionel Messi Atlet Bayaran Tertinggi di Dunia, Ini Daftar Lengkap Versi Forbes
Sementara Kanit PPA Polres Belu, Iotu Yeremias A. Menggi secara terpisah mengatakan, motif pemukulan terhadap korban oleh orangtuanya karena dinilai pemalas, sering mencuri uang dan sering menghabiskan makanan di rumah.
"Tidak masuk akal kalau anak usia 7 tahun dipaksa kerja, mau kerja apa. Lalu, kalau anak kecil juga mau menghabiskan makanan berapa banyak", ujar Yeremias.
Editor : Fabyan Ilat