get app
inews
Aa Read Next : Vonis Penjara Ditambah Jadi 20 Tahun, Karir Politik Aung San Suu Kyi Tamat!

Peraih Nobel Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun

Rabu, 27 April 2022 | 11:52 WIB
header img
Aung San Suu Kyi. (F: Istimewa)

MYANMAR, iNews.id – Aung San Suu Kyi, peraih Nobel dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dari pengadilan Myanmar karena dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi, Rabu (27/4/2022) waktu setempat.

BACA JUGA: Resmi! Investor Bahrain Setuju Beli AC Milan

Dikutip Independent, kasus itu adalah yang pertama dari 11 dakwaan korupsi yang diajukan terhadap peraih Nobel berusia 76 tahun itu, masing-masing diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia telah ditahan sejak para jenderal negara itu merebut kekuasaan dalam kudeta Februari 2021, mengakhiri periode singkat demokrasi negara itu.

BACA JUGA: Wajib Tahu! Hirup Polusi Udara 1 Jam Sebabkan Serangan Jantung

Dikutip Wikipedia, Pada 1991, Aung San Suu Kyi menerima Penghargaan Nobel Perdamaian atas perjuangannya dalam memajukan demokrasi di negaranya tanpa menggunakan kekerasan dalam menentang kekuasaan rezim militer.

Ia dibebaskan secara resmi oleh junta militer Myanmar pada tanggal 13 November 2010 setelah mendekam sebagai tahanan rumah selama 15 tahun dari 21 tahun masa penahanannya sejak pemilihan umum tahun 1990. Sejak 6 April 2016, Suu Kyi menjabat sebagai State Counsellor atau Penasihat Negara.

Aung San Suu Kyi dilahirkan pada 19 Juni 1945 di Rangoon (sekarang Yangon), Burma Britania. Menurut Peter Popham, ia lahir di sebuah desa kecil diluar Rangoon bernama Hmway Saung. Ayahnya, Aung San, merundingkan kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1947, dan dibunuh oleh saingannya pada tahun yang sama.

Aung San Suu Kyi tumbuh bersama ibunya, Khin Kyi, dan dua saudara laki-laki, Aung San Lin dan Aung San U di Yangon. Aung San Lin tenggelam dalam kolam renang saat Suu Kyi masih berumur delapan tahun. Suu Kyi bersekolah di sekolah Katolik Inggris di Burma, tempat ia menghabiskan sebagian besar masa kecilnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut