get app
inews
Aa Read Next : Penimbunan BBM Bersubsidi Terungkap di Minut, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Pencurian Kabel Lampu Jalan Terungkap di Minut, Begini Modus dan Keuntungan yang Didapat Pelaku

Rabu, 20 April 2022 | 06:15 WIB
header img
Ilustrasi. (Istimewa)

Dalam penangkapan tersebut, tim juga menyita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi warna oranye dan kabel listrik warna hitam dengan panjang kurang lebih 25,5 meter.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Bambang Yudi Wibowo.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut