Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buka Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian, ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sulut
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Tarif Baru Keimigrasian Ditetapkan Pemerintah

Minggu, 17 April 2022 | 14:15 WIB
  • author Arie Dwi
Wajib Tahu! Tarif Baru Keimigrasian Ditetapkan Pemerintah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo (tengah) saat apel dalam rangka Operasi Gabungan Penegakan Imigrasi di Perbatasan Indonesia-Malaysia-Singapura.(Foto:Batam.iNews.id/Dicky Sigit Rakasiwi)

Widodo menekankan, meski PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan mulai 16 April 2022 hanyalah layanan visa kunjungan sekali perjalanan, visa kunjungan wisata, serta perpanjangan izin tinggal kunjungan 60 hari.

Sedangkan pemberlakuan tarif layanan lainnya, masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka. Sebab, pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut