get app
inews
Aa Text
Read Next : Serunya Pameran ACC Carnival Manado Tebar Promo Beli Mobil hingga UMKM

Polisi Amankan Ribuan Psikotropika di Kotamobagu, 4 Pelaku Dibekuk

Minggu, 17 April 2022 | 13:45 WIB
header img
Press conference Polres Kotamobagu. (Foto: Humas Polda Sulut)

Total barang bukti obat berbahaya atau Psikotropika dari para tersangka yakni 1.080 butir.

“Para tersangka melanggar pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” pungkas Kompol Suyono Sutadji.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut