Polisi Amankan Ribuan Psikotropika di Kotamobagu, 4 Pelaku Dibekuk
Minggu, 17 April 2022 | 13:45 WIB

Total barang bukti obat berbahaya atau Psikotropika dari para tersangka yakni 1.080 butir.
“Para tersangka melanggar pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” pungkas Kompol Suyono Sutadji.
Editor : Fabyan Ilat