get app
inews
Aa Text
Read Next : Serunya Pameran ACC Carnival Manado Tebar Promo Beli Mobil hingga UMKM

Polisi Amankan Ribuan Psikotropika di Kotamobagu, 4 Pelaku Dibekuk

Minggu, 17 April 2022 | 13:45 WIB
header img
Press conference Polres Kotamobagu. (Foto: Humas Polda Sulut)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Jajaran Resnarkoba Polres Kotamobagu berhasil membongkar jaringan pengedar Psikotropika.

Dalam operasi kepolisian, ribuan Psikotropika serta 4 pengedar dibekuk polisi.

BACA JUGA: Kabar Duka, Anggota DPR Herson Mayulu Tutup Usia

Pengungkapan kepemilikan obat-obatan jenis psikotropika ini disampaikan dalam press conference yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Kompol Suyono Sutadji didampingi Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana di Mapolres Kotamobagu, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Kompol Suyono, penangkapan dilakukan terhadap para tersangka pada hari Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 22.30 Wita, saat berada di salah satu hotel di Kotamobagu.

“Mereka yang ditangkap di hotel adalah pria berinisial JFK (35) warga Kokapoi dan YFP (29) warga Kotobangon, sedangkan pria berinisial SA (41) dan VRS (19) ditangkap pada hari yang sama di rumahnya, di Desa Lolayan dan di Togop,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain dari tangan JFK diamankan berupa 13 butir Zipras/Aprasolam 1.0 mg yang dibeli dari tersangka VRS serta 1 buah HP. Selanjutnya 10 butir obat Merlopam 2.0 mg diamankan dari tangan YFP yang mana obat tersebut dibeli dari SA serta satu buah HP.

BACA JUGA: Ini Bahaya Cokelat Telur Kinder Menurut IDI

Barang bukti selanjutnya diamankan dari SA yakni 368 butir Sanax Aprasolam 1.0mg, 199 butir Riklona/Mersi 2mg, 67 butir Clorilex/Mersi kuning 25mg, 218 butir Aprasolam, 1mg, 206 butir Merlopan/Mersi 2mg, serta uang hasil penjualan obat dari JFK dan YFP.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka VRS alias Vick uang sebesar Rp. 700.000 hasil penjualan Zipras/ 1mg sebanyak 20 butir terhadap JFK dan YFP.

Total barang bukti obat berbahaya atau Psikotropika dari para tersangka yakni 1.080 butir.

“Para tersangka melanggar pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” pungkas Kompol Suyono Sutadji.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut