get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampung BBM Solar Bersubsidi di Kotamobagu, Seorang Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Sulut

Penggunaan Solar Subsidi di Industri Pertambangan Bakal Dikenai Sanksi Hukum

Kamis, 14 April 2022 | 13:40 WIB
header img
Kelangkaan solar membuat nelayan mengantri 12 jam (Foto: Riant Subekti)

JAKARTA, iNews.id – Terjadinya kelangkaan Solar bersubsidi diduga digunakan di  industri pertambangan, menjadi perhatian serius.

Terkait hal itu, kajian mengenai penggunaan Solar bersubsidi di industri pertambangan saat ini dibahas regulasi hukumnya.

Pun, pemerintah diusulkan agar menyerahkan semua kuota solar subsidi kepada PT Pertamina (Persero).

Sebab penyaluran solar subsidi merupakan tugas yang sangat berat baik secara tehnis maupun non teknis. Secara teknis harus menjangkau wilayah-wilayah terjauh yang memburutuhkan komitmen besar untuk menjalankan dengan dukungan infrastruktur yang memadai.

"Solar subsidi sebaiknya diserahkan semua kepada Pertamina. Jadi seluruh kuota solar subsidi dialihkan saja kepada Pertamina untuk mengatasi kelangkaan atau antrean di lokasi-lokasi tertentu, dengan menambah kuota SPBU di lokasi yang rawan terjadi kelangkaan," kata pengamat ekonomi dan energi Salamuddin Daeng di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Dia menambahkan, kegiatan distribusi solar subsidi membutuhkan pengawasan ekstra mengingat harganya yang terpaut jauh dengan solar komersial.

"Bisa saja sebagian besar solar subsidi telah mengalir ke kebun-kebun sawit dan tambang batu bara atau kegiatan industri lainnya. Jadi seharusnya pengawasan solar seperti ini satu pintu yang dikontrol langsung oleh negara yakni melalui BUMN," katanya.

Sementara itu, disparitas harga solar non subsidi dengan solar subsidi yang sangat besar, membuka peluang adanya moral hazard, manipulasi data, dan lain-lain.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut