Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 12 April 2022 | 16:06 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/11/07/3478b_tubagus.jpg)
Sebelumnya, Joddy dituntut 7 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Dia disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun dalam sidang vonis yang digelar pada Senin, 11 April 2022, Joddy dijatuhi vonis lebih ringan 2 tahun oleh majelis. Joddy juga didenda Rp20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.
Editor : Fabyan Ilat