get app
inews
Aa Read Next : Tubagus Joddy Dijebloskan ke Rutan Polres Jombang

Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 12 April 2022 | 16:06 WIB
header img
Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel. (Istimewa)

Sebelumnya, Joddy dituntut 7 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Dia disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun dalam sidang vonis yang digelar pada Senin, 11 April 2022, Joddy dijatuhi vonis lebih ringan 2 tahun oleh majelis. Joddy juga didenda Rp20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut