Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita di Balik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Jemaat Gereja di Minahasa, Sopir Hilang Kendali
Advertisement . Scroll to see content

Akui Main HP saat Menyetir, Tubagus Joddy Ditetapkan Tersangka

Kamis, 11 November 2021 | 09:55 WIB
  • author Ika Aldida
Akui Main HP saat Menyetir,  Tubagus Joddy Ditetapkan Tersangka
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel ditetapkan tersangka atas kecelakaan maut di Tol Jombang, Jatim. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Tubagus Joddy ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Jawa Timur, setelah melalui berbagai proses pemeriksaan. Status Sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, itu telah dipastikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran. "Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021).

Naasnya, Joddy diketahui baru saja bisa menyetir mobil. Hal tersebut bahkan diungkapkan oleh pasangan Crazy Rich asal Malang, Gilang dan Shandy. "Masih muda banget. Itu kan Joddy masih belajar mobil," ungkap Shandy.

"Belajar nyetir, Februari tahun 2021," timpal Gilang. Sementara itu, Joddy diketahui telah mengakui kelalaiannya dalam mengendarai mobil Pajero yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya. Ia mengaku membawa mobil dengan kecepatan 120 km/jam, tidak berkonsentrasi, serta bermain handphone saat menyetir.

Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 ayat 2 yang isinya "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut