Akte Kelahiran
KTP
Ijasah Pendidikan Terakhir
Visa Pekerja
Paspor dari kantor imigrasi resmi
Surat Perjanjian Kerja
Fotokopi buku perkawinan
Surat keterangan ijin orang tua
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN)
3. Daftar Pada Lembaga Resmi
Cara ketiga yang bisa kamu lakukan untuk menjadi TKI dan TKW diluar negeri, yaitu dengan mendaftarkan diri pada lembaga resmi. Utamakan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan terdekat. Tidak hanya itu saja, kamu juga bisa mendatangi kantor lembaga lainnya seperti BLKN (Bursa Kerja Luar Negeri) untuk mendaftarkan diri. Sebaiknya hati-hati dalam memilih lembaga. Hal itu disebabkan banyak lembaga dan oknum palsu yang bertebaran dan berdampak pada masalah penipuan dan terjadinya penyelundupan TKI dan TKW ilegal. Kamu bisa klik tautan ini untuk mencari tau selengkapnya di http://portal.bnp2tki.go.id/
Editor : Fabyan Ilat