get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Cabang ACC Syariah di Gorontalo Diresmikan

Begini Syarat Jadi TKI dan TKW

Selasa, 05 April 2022 | 10:01 WIB
header img
Ilustrasi TKW. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) merupakan salah satu profesi yang diimpikan sebagian besar warga di Indonesia. Faktanya, banyak TKI dan TKW tersebar disejumlah negara didunia.

BACA JUGA: Wajib Tahu! Begini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000

Untuk menjadi TKI dan TKW, syarat dan cara menjadi TKI dan TKW bisa ditemukan melalui agensi atau Depnaker terdekat. Di Indonesia sendiri antusiasme masyarakat untuk bekerja diluar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) masih sangat tinggi. Pendapatan yang besar yang dirasakan menjadi salah satu alasan dan pemicu banyak masyarakat ingin bekerja untuk menjadi tenaga kerja asing.

Maka dari itu sering kali banyak yang bingung dan bertanya-tanya mengenai cara menjadi TKI dan TKW di luar negeri. Ikuti terus ulasan berikut ini karena Celebrities.id akan merangkum dari beberapa sumber, Jumat (01/04/2022) untuk kamu mengenai 4 cara menjadi TKI dan TKW di luar negeri.

BACA JUGA: Dari Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan: Jadi Yurisdprudensi hingga Perlindungan Perempuan dan Anak

Syarat dan Cara Menjadi TKI dan TKW

1. Pastikan persiapan Sudah Matang

Cara yang pertama untuk menjadi TKI dan TKW yang pertama yaitu melakukan persiapan lahir dan batin. Mantapkan diri bahwa kamu sudah siap menerima segala konsekuensi yang didapatkan ketika menjadi TKI dan TKW. Tidak itu saja, ada baiknya juga kamu meminta izin kepada orang terdekat seperti orang tua serta belajar beberapa bahasa.Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya miss komunikasi ketika kamu bertahan hidup dan mengadu nasib di luar negeri.

 

2. Penuhi Kriteria dan Persyaratan

Ketika persiapan sudah matang, maka cara selanjutnya untuk menjadi TKI dan TKW yakni dengan memenuhi segala persyaratan. Persiapan yang perlu dilakukan seperti melengkapi dokumen dan berkas seperti:

Akte Kelahiran

KTP

Ijasah Pendidikan Terakhir

Visa Pekerja

Paspor dari kantor imigrasi resmi

Surat Perjanjian Kerja

Fotokopi buku perkawinan

Surat keterangan ijin orang tua

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN)

 

3. Daftar Pada Lembaga Resmi

Cara ketiga yang bisa kamu lakukan untuk menjadi TKI dan TKW diluar negeri, yaitu dengan mendaftarkan diri pada lembaga resmi. Utamakan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan  terdekat.  Tidak hanya itu saja, kamu juga bisa mendatangi kantor lembaga lainnya seperti BLKN (Bursa Kerja Luar Negeri) untuk mendaftarkan diri. Sebaiknya hati-hati dalam memilih lembaga. Hal itu disebabkan banyak lembaga dan oknum palsu yang bertebaran dan berdampak pada masalah penipuan dan terjadinya penyelundupan TKI dan TKW ilegal.  Kamu bisa klik tautan ini untuk mencari tau selengkapnya di http://portal.bnp2tki.go.id/

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut