Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Siapkan Red Notice untuk Pendeta Saifuddin Ibrahim
Advertisement . Scroll to see content

Pendeta Saifuddin Ibrahim Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Penistaan Agama

Rabu, 30 Maret 2022 | 15:58 WIB
  • author Puteranegara Batubara, Okezone
Pendeta Saifuddin Ibrahim Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Penistaan Agama
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa)

Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut