Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Siapkan Red Notice untuk Pendeta Saifuddin Ibrahim
Advertisement . Scroll to see content

Pendeta Saifuddin Ibrahim Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Penistaan Agama

Rabu, 30 Maret 2022 | 15:58 WIB
  • author Puteranegara Batubara, Okezone
Pendeta Saifuddin Ibrahim Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Penistaan Agama
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Oknum Pendeta Saifuddin Ibrahim dijerat pasal berlapis menyusul ditetapkannya sebagai tersangka terkait pernyataannya yang meminta menghapus 300 ayat di Alquran. Ia dijerat dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Saifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ramadhan, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, proses penetapan itu telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik, kata Ramadhan, telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami perkara itu. Dimana, empat di antaranya merupakan saksi ahli bahasa, agama Islam, ITE dan pidana.

"Hasil penyelidikan SI (Saifuddin Ibrahim) diduga berada di Amerika," ujar Ramadhan.

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut