Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulut

MANADO, iNewsManado.id — Mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) sekaligus Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulut, Senin (21/4/2025), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Olly, yang juga Bendahara Umum PDIP, tiba di Mapolda sekitar pukul 10.20 WITA dengan mobil putih, disambut sorot kamera media. Meski hanya membalas senyum tanpa berkomentar, kedatangannya menyedot perhatian publik.
Berbalut kemeja putih, Olly langsung menuju Ruang Unit 2 Subdit 5 Siber—lokasi yang sama tempat mantan Wakil Gubernur Steven Kandouw pernah diperiksa. Pemeriksaan ini menyusul penetapan lima tersangka sebelumnya, termasuk pejabat Pemprov dan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, yang kini ditahan di Rutan Polda.
Polda Sulut telah mengamankan sejumlah pejabat terkait aliran dana hibah senilai Rp8,9 miliar (dari total Rp21,5 miliar) yang diduga diselewengkan. Mereka yang ditahan adalah:
1. Fereydy Kaligis (Karo Kesra Setdaprov Sulut) dan Jeffry Korengkeng (Kaban Keuangan Provinsi 2020), ditahan 10 April 2025.
2. Steve Kepel (Sekdaprov Sulut) dan Asiano Gammy Kawatu, diamankan 14 April 2025.
3. Pdt. Hein Arina (Ketua Sinode GMIM), ditahan 17 April 2025.
AKBP Alamsyah, perwakilan Polda Sulut, menegaskan penahanan ini sebagai bentuk komitmen mengungkap tuntas kasus. “Proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. Pihaknya juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak.
Skandal ini memicu kritik terkait pengelolaan dana hibah ke lembaga keagamaan. GMIM, sebagai gereja berpengaruh di Sulut, kini menjadi sorotan. Sebelumnya, ratusan jemaat sempat menggelar doa dan nyanyian rohani di Mapolda sebagai bentuk dukungan kepada Pdt. Hein Arina.
Kasus ini diperkirakan bakal berimplikasi politis, mengingat posisi Olly di PDIP dan dinamika Pilkada Sulut 2025. Penyidik masih mendalami alur dana dan dokumen transaksi untuk mengungkap motif dan pelaku utama.(*)
Editor : Fabyan Ilat