Wajib Tahu! Ini Wewenang Pemerintah Provinsi Sesuai Undang-Undang
Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:26 WIB

Beberapa contoh kewenangan Pemerintah Provinsi, antara lain:
1. Kewenangan dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Kewenangan dalam penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Kewenangan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan masalah sosial.
Editor : Fabyan Ilat