get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Umumkan Pencairan THR ASN pada 17 Maret 2025, Imbau Kurir dan Ojek Online Terima Bonus

Wajib Tahu! Ini Wewenang  Pemerintah Provinsi Sesuai Undang-Undang

Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:26 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id – Tugas pemerintah provinsi oleh kebanyakan orang kurang dipahami. Alhasil, ada kerancuan terkait kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota yang dibahas di tengah masyarakat.

Diketahui, wewenang pemerintah provinsi di era otonomi daerah bertambah luas.

Indonesia yang merupakan negara yang cukup luas dengan keberagamannya, memiliki dua sistem pemerintahan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah tentunya juga memiliki kewenangannya sendiri.

Pemerintah Daerah memiliki izin untuk mengatur dan menetapkan peraturan yang ada di daerahnya masing-masing, sehingga kewenangan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang berbeda dengan Pemerintah Pusat.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan Daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi. Pemerintah Daerah meliputi Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah lainnya, yang melaksanakan tugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pemerintahan daerah terbagi menjadi dua tingkat, yaitu pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Kedua tingkat pemerintahan daerah tersebut memiliki kewenangannya masing-masing.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi meliputi:

 

1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;

2. Perencanaan, pemanfaatan, dan ketentraman masyarakat;

3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

4. Penyediaan sarana dan prasarana umum;

5. Penanganan bidang kesehatan;

6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;

7. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;

8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;

9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;

10. Pengendalian lingkungan hidup;

11. Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota;

12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;

14. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;

15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabuoaten/kota; dan

16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun urusan Pemerintah Provinsi yang bersifat pilihan. Urusan tersebut meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut