Kepala Daerah Terpilih Dilarang Menunjuk Staf Khusus dan Tenaga Ahli Setelah Pelantikan
Senin, 10 Februari 2025 | 18:22 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/32c0d_staf-khusus.jpg)
Zudan juga menekankan bahwa kepala daerah yang membutuhkan tambahan pegawai harus melalui prosedur resmi, yaitu melalui seleksi CPNS. Proses rekrutmen CPNS akan disesuaikan dengan kebutuhan khusus di masing-masing daerah, seperti tenaga medis spesialis atau tenaga dengan pendidikan S1, S2, dan S3.
"CPNS akan dibuka kembali untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu, namun pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tidak akan diperbolehkan," tambah Zudan. Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran daerah serta mendorong profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah. (*)
Editor : Fabyan Ilat