get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Manado Berikan Penghargaan kepada Satker dan Personel Berprestasi

Kepala Daerah Terpilih Dilarang Menunjuk Staf Khusus dan Tenaga Ahli Setelah Pelantikan

Senin, 10 Februari 2025 | 18:22 WIB
header img
Pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli kepala daerah terpilih ditiadakan. Ilustrasi/Istimewa

Zudan juga menekankan bahwa kepala daerah yang membutuhkan tambahan pegawai harus melalui prosedur resmi, yaitu melalui seleksi CPNS. Proses rekrutmen CPNS akan disesuaikan dengan kebutuhan khusus di masing-masing daerah, seperti tenaga medis spesialis atau tenaga dengan pendidikan S1, S2, dan S3.

"CPNS akan dibuka kembali untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu, namun pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tidak akan diperbolehkan," tambah Zudan. Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran daerah serta mendorong profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah. (*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut