JAKARTA, iNews.id - Harga Minyak goreng berpotensi melonjak di pasaran.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14.000. Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan kepada mekanisme pasar.
Selain kebijakan ini, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.
Namun, dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter.
Dengan HET dicabut dan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian, harga minyak goreng akan naik?
Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi memastikan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan di pasar modern. Pasalnya, kebijakan tersebut diikuti oleh persiapan lainnya.
"Kita pastikan bukan harga melonjak, memang kita siapkan," ujar Arif saat ditemui di kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Arief membandingkan harga minyak goreng kemasan Indonesia yang sebelumnya di kisaran Rp14.000 dengan harga minyak di Malaysia yang sudah mencapai Rp22.000. Arief menilai minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar nantinya dapat menjadi pilihan bagi masyarakat.
Pemerintah, lanjut Arief, memprioritaskan kebutuhan minyak goreng curah yang tersedia dan terjangkau bagi masyarakat bawah.
"Yang harus diperhatikan itu masyarakat yang di bawah dalam membuat harga eceran tertinggi, bukan yang premium, nggak perlu, biarkan nanti masyarakat memilih minyak yang sesuai kebutuhan," ungkapnya.
Di lain sisi, pemerintah juga memutuskan menggunakan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mensubsidi minyak goreng curah. Langkah ini menjadi inisiatif pemerintah di tengah lonjakan harga komoditas tersebut.
Dalam skemanya, pemerintah akan akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14.000 per liter. Hanya saja, hingga kini skema harga ideal yang akan disubdisi masih dalam kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Arief menyebut skema subsidi masih dikaji oleh BPKP untuk menetikan harga idelanya. Setelah itu, otoritas akan mengumumkan ke masyarakat.
"Ini baru dibuat skema b jadi angkanya Rp 2.000- Rp 3 000, sedang dibuat skemanya. Dan ini akan jadi bahan review BPKP, angka berapa yang paling ideal karena ini menggunakan dana BDPKS," ungkap dia.
Editor : Fabyan Ilat