get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggunaan QR Code Wajib untuk Pembelian Pertalite di Sulut Mulai 1 Februari 2025

Indonesia Tinggalkan Tilang Manual Mulai 1 Februari 2025, Begini Regulasinya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 11:33 WIB
header img
Polri tinggalkan tilang manual di awal 2025. Tampak Pelaksanaan razia Polres Bitung. Foto/Dok/Humas Polda Sulut

Kebijakan ETLE bersandar pada Pasal 272 UU No. 22/2009 yang melegalkan rekaman elektronik sebagai bukti hukum. Namun, Polri mengakui sistem ini belum maksimal. 

Polri menegaskan bahwa transformasi ini bertujuan meminimalisir korupsi dan meningkatkan akuntabilitas. Masyarakat diharapkan aktif mematuhi aturan, karena setiap pelanggaran—sekecil apa pun—terekam dan berujung sanksi.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut