Indonesia Tinggalkan Tilang Manual Mulai 1 Februari 2025, Begini Regulasinya
Sabtu, 01 Februari 2025 | 11:33 WIB

Kebijakan ETLE bersandar pada Pasal 272 UU No. 22/2009 yang melegalkan rekaman elektronik sebagai bukti hukum. Namun, Polri mengakui sistem ini belum maksimal.
Polri menegaskan bahwa transformasi ini bertujuan meminimalisir korupsi dan meningkatkan akuntabilitas. Masyarakat diharapkan aktif mematuhi aturan, karena setiap pelanggaran—sekecil apa pun—terekam dan berujung sanksi.(*)
Editor : Fabyan Ilat