get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggunaan QR Code Wajib untuk Pembelian Pertalite di Sulut Mulai 1 Februari 2025

Indonesia Tinggalkan Tilang Manual Mulai 1 Februari 2025, Begini Regulasinya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 11:33 WIB
header img
Polri tinggalkan tilang manual di awal 2025. Tampak Pelaksanaan razia Polres Bitung. Foto/Dok/Humas Polda Sulut

JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Mulai 1 Februari 2025, surat tilang berbasis kertas resmi menjadi sejarah. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan sistem tilang manual demi meningkatkan profesionalitas serta membangun citra polisi yang lebih bersahabat di mata publik. Kebijakan ini digulirkan seiring maraknya keluhan masyarakat soal potensi pungutan liar (pungli) selama proses penindakan konvensional. 

Penghapusan tilang manual bukan berarti pelanggar lalu lintas bebas "kabur". Polri kini mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mencatat pelanggaran, baik melalui kamera CCTV (ETLE Statis) maupun perangkat gawai polisi (ETLE Mobile). Selain itu, teguran langsung masih berlaku sebagai bentuk pendekatan humanis. 

"Interaksi langsung antara petugas dan pelanggar berisiko memunculkan persepsi negatif. Dengan ETLE, kami ingin transparan dan minim kontak," tegas Kombes Latih Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, dalam rilis resmi Korlantas Polri (28/1/2025). 

 

ETLE Statis vs ETLE Mobile: Apa Bedanya? 

1. ETLE Statis 

   - Mengandalkan jaringan kamera CCTV di jalan yang terhubung ke Traffic Centre Polri. 

   - Pelanggaran terekam otomatis → surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan. 

   - Pelanggar wajib konfirmasi dan bayar denda via BRIVA (BRI Virtual Account). 

   - Gagal bayar? STNK kendaraan diblokir! 

   - Saat ini baru aktif di Polda Metro Jaya, akan diperluas ke 34 Polda se-Indonesia. 

 

2. ETLE Mobile 

   - Digunakan polisi lewat smartphone atau kendaraan dinas yang telah terdaftar (nomor IMEI diverifikasi). 

   - Fokus pada pelanggaran "cepat" seperti: 

     - Tidak pakai helm 

     - Parkir liar 

     - Melawan arus 

   - Hanya petugas bersertifikat yang boleh operasikan alat ini. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut