JAKARTA, iNEWSMANADO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menanggapi permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Bupati dan Wakil Bupati, Arsalan Makalang-Hartina S. Badu, dalam perkara Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025.
KPU menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
Salah satu poin permohonan yang ditolak adalah terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik politik uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2, Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid, yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Stanly E Kakunsi, perwakilan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang hadir dalam sidang.
Sidang yang mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta Bawaslu ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/1/2025).
“Kecurangan yang diduga dilakukan oleh ASN tidak terbukti, Yang Mulia,” ujar Stanly.
Dalam tanggapan KPU yang dipublikasikan di situs resmi MK, Pemohon mengklaim adanya keterlibatan ASN serta kepala sekolah yang membagikan seragam dan uang untuk mempengaruhi pemilih.
Namun, KPU membantah dalil tersebut karena Pemohon tidak bisa menjelaskan dengan jelas siapa yang terlibat atau menerima seragam tersebut.
Lebih lanjut, KPU menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran ASN bukan merupakan ranah kewenangannya, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, laporan terkait pelanggaran ASN harus disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan KPU.
KPU juga menanggapi tuduhan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh perangkat desa.
Namun, Pemohon tidak dapat memberikan bukti yang cukup, termasuk lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terlibat dalam dugaan tersebut.
“Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan politik uang,” tegas Stanly.
Pihak Terkait, yang diwakili oleh kuasa hukum Safrizal Walahe, membantah semua tuduhan yang diajukan oleh Pemohon.
Mereka menegaskan bahwa dalam bukti video yang disebutkan oleh Pemohon, tidak ada indikasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membagikan uang di TPS 1 Desa Kombot, Kecamatan Pinolosian.
“Dalil Pemohon tidak berdasar pada bukti yang sah, melainkan hanya asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Safrizal.
Safrizal juga membantah tuduhan bahwa kepala sekolah membagikan seragam, buku, dan tas dengan gambar Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada masa tenang.
Pemohon tidak memberikan informasi rinci mengenai waktu dan tempat pembagian bantuan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti Pemohon, ditemukan bahwa tas yang disebutkan hanya satu buah dan tidak menampilkan gambar pasangan calon atau ajakan untuk memilih.
Selain itu, Safrizal juga menyinggung soal dugaan kecurangan Pemohon dalam mendapatkan dukungan dari beberapa kepala desa. Dugaan tersebut beredar dalam bentuk video yang menunjukkan dukungan terhadap Paslon Nomor Urut 1.
Editor : Fabyan Ilat