Kontroversi Penetapan Calon Bupati Bolmong di Sidang Mahkamah Konstitusi
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:14 WIB
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1739 Tahun 2024 dan menginstruksikan KPU untuk mengenakan sanksi administrasi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 2.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan diadakannya Pemilihan Bupati ulang di 15 kecamatan, serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Bolaang Mongondow dengan hanya melibatkan pasangan Sukron Mamonto-Refly Stenly dan Limi Mokodompit-Welty Komaling.(*)
Editor : Fabyan Ilat