get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Gugatan Pilbup Boltim: Terungkap, Oppo Argo Diduga Intimidasi Pemilih!

Kontroversi Penetapan Calon Bupati Bolmong di Sidang Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 Januari 2025 | 19:14 WIB
header img
Ridwan Saidi Tarigan, kuasa hukum pemohon Pilbup Bolmong. Foto/Istimewa

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1739 Tahun 2024 dan menginstruksikan KPU untuk mengenakan sanksi administrasi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 2.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan diadakannya Pemilihan Bupati ulang di 15 kecamatan, serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Bolaang Mongondow dengan hanya melibatkan pasangan Sukron Mamonto-Refly Stenly dan Limi Mokodompit-Welty Komaling.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut