get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Gugatan Pilbup Boltim: Terungkap, Oppo Argo Diduga Intimidasi Pemilih!

Kontroversi Penetapan Calon Bupati Bolmong di Sidang Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 Januari 2025 | 19:14 WIB
header img
Ridwan Saidi Tarigan, kuasa hukum pemohon Pilbup Bolmong. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNEWSMANADO.ID - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh (Nomor Urut 1), mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow terkait penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 3 Desember 2024. Permohonan ini diajukan karena dinilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Bupati nomor urut 2, Yusra Alhabsyi, yang tidak mengundurkan diri dari jabatan Anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Selasa (14/1/2025), Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, mendalami kasus ini. Permasalahan utama terletak pada Yusra Alhabsyi yang tidak memenuhi kewajiban pengunduran dirinya dari DPRD Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Ridwan Syaidi Tarigan, kuasa hukum Pemohon, menjelaskan bahwa Yusra Alhabsyi yang terpilih sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara masa jabatan 2024-2029 belum mengajukan surat pengunduran diri kepada pihak berwenang. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam PKPU yang mengharuskan calon kepala daerah mengundurkan diri jika menjabat sebagai anggota legislatif.

"Kami menganggap KPU Bolaang Mongondow tidak menjalankan tugas dengan baik dalam menegakkan prosedur yang sudah ditetapkan," ujar Ridwan. Dia menambahkan bahwa surat keterangan dari Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang dikeluarkan pada 29 November 2024 menunjukkan bahwa Yusra Alhabsyi belum menyerahkan surat pengunduran diri yang sah.

Selain masalah administrasi, Pemohon juga menyoroti dugaan politik uang yang melibatkan pasangan calon nomor urut 3, Limi Mokodompit-Welty Komaling. Dugaan ini berawal dari penangkapan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedapatan membawa amplop berisi uang serta baju kampanye pasangan calon tersebut. Perbuatan ini, yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dinilai mencederai proses pemilihan kepala daerah di daerah tersebut.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1739 Tahun 2024 dan menginstruksikan KPU untuk mengenakan sanksi administrasi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 2.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan diadakannya Pemilihan Bupati ulang di 15 kecamatan, serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Bolaang Mongondow dengan hanya melibatkan pasangan Sukron Mamonto-Refly Stenly dan Limi Mokodompit-Welty Komaling.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut