get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUP Kandou Diterpa Isu Dugaan Korupsi

Pembagian Bansos dalam Pilbup Minsel: Dugaan Pelanggaran TSM

Senin, 13 Januari 2025 | 20:35 WIB
header img
Supriyadi Pengellu dan Setli Arie Soleman Kohdong bertindak sebagai kuasa hukum bagi Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Kasus dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait pembagian bantuan sosial (bansos) menjadi pokok perkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Selatan. Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 2, Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie, terkait Pemilihan Bupati Minahasa Selatan 2024. Permohonan tersebut tercatat dalam perkara dengan Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dibacakan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi pada Senin (13/1/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menjadi Termohon, sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 1, Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu, disebut sebagai Pihak Terkait.

Kuasa hukum Pemohon, Supriyadi Pangellu dan Setli Arie Soleman Kohdong, mengungkapkan adanya praktik pembagian bantuan sosial berupa sembako dan bantuan langsung tunai yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Pembagian bansos ini, menurut Pemohon, terjadi selama periode 22 Maret hingga 24 September 2024 di 15 kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan. Pemohon menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), hukum tua atau kepala desa beserta perangkatnya, serta pembiaran dari penyelenggara Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan.

Supriyadi, dalam persidangan, menyatakan, "Penyalahgunaan bantuan sosial oleh petahana Franky Donny Wongkar, serta keterlibatan ASN dan perangkat desa, tidak hanya merugikan pemilih tetapi juga menodai proses Pemilu yang seharusnya adil."

Lebih lanjut, Pemohon menjabarkan bahwa pembagian bantuan sosial tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan dugaan adanya keterlibatan aparatur negara dan kepala desa dalam proses tersebut. Pemohon juga mengkritik sikap pembiaran yang ditunjukkan oleh penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan, yang dinilai tidak bertindak tegas atas pelanggaran yang terjadi.

Sebagai permohonan, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan 2024. Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 401 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Minahasa Selatan tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 1, serta meminta pendiskualifikasian Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

"Pembagian bantuan sosial oleh petahana, yang bertujuan untuk pencitraan diri, merupakan pelanggaran yang seharusnya berujung pada diskualifikasi," tegas Setli Arie Soleman Kohdong, kuasa hukum Pemohon.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut