Viral Orasi Anggota DPR RI Yasti Mokoagow Diduga Berbau SARA
Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:23 WIB
Sanksi
Bagi pelanggar aturan kampanye bermuatan SARA, sanksi dapat berupa:
- Peringatan tertulis.
- Penghentian kegiatan kampanye.
- Diskualifikasi bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
- Sanksi pidana jika terbukti melanggar Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu.
Aturan-aturan ini bertujuan untuk menjaga suasana pemilu yang kondusif, mencegah konflik sosial, serta menghindari penggunaan isu SARA sebagai alat politik.
Editor : Fabyan Ilat