Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Antara: E2L-HJP Unggul di Kotamobagu dan Bolmong! Ini Data Lengkapnya
Advertisement . Scroll to see content

Viral Orasi Anggota DPR RI Yasti Mokoagow Diduga Berbau SARA

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:23 WIB
  • author Norman Oct
Viral Orasi Anggota DPR RI Yasti Mokoagow Diduga Berbau SARA
Yasti Mokoagow. Foto/Istimewa

 Sanksi

Bagi pelanggar aturan kampanye bermuatan SARA, sanksi dapat berupa:

- Peringatan tertulis.

- Penghentian kegiatan kampanye.

- Diskualifikasi bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

- Sanksi pidana jika terbukti melanggar Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu.

Aturan-aturan ini bertujuan untuk menjaga suasana pemilu yang kondusif, mencegah konflik sosial, serta menghindari penggunaan isu SARA sebagai alat politik.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut