get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survei Antara: E2L-HJP Unggul di Kotamobagu dan Bolmong! Ini Data Lengkapnya

Viral Orasi Anggota DPR RI Yasti Mokoagow Diduga Berbau SARA

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:23 WIB
header img
Yasti Mokoagow. Foto/Istimewa

 Sanksi

Bagi pelanggar aturan kampanye bermuatan SARA, sanksi dapat berupa:

- Peringatan tertulis.

- Penghentian kegiatan kampanye.

- Diskualifikasi bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

- Sanksi pidana jika terbukti melanggar Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu.

Aturan-aturan ini bertujuan untuk menjaga suasana pemilu yang kondusif, mencegah konflik sosial, serta menghindari penggunaan isu SARA sebagai alat politik.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut