JAKARTA, iNewsManado.com – Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Sebelumnya, batas akhir pendaftaran dijadwalkan pada 6 September 2024 melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh kendala teknis terkait pembelian dan penggunaan meterai elektronik (e-meterai). Masalah teknis tersebut menjadi alasan utama di balik perpanjangan waktu pendaftaran.
"Penyesuaian jadwal ini ditujukan untuk memberikan kesempatan lebih bagi para pelamar yang belum bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Salah satu kendala utamanya adalah gangguan dalam penggunaan e-meterai yang berdampak pada kelancaran pendaftaran," kata Suharmen dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (5/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa gangguan pada sistem pembelian e-meterai yang disediakan oleh platform Peruri tidak seharusnya menjadi beban bagi para pelamar. Oleh karena itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memberikan tambahan waktu selama empat hari.
"Dengan perpanjangan ini, batas akhir pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 September, kini diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB," tambahnya.
Selain kendala teknis, Suharmen mengungkapkan bahwa penyesuaian jadwal ini juga bertujuan untuk memaksimalkan pengisian formasi yang tersedia. Tahun ini, terdapat alokasi sebanyak 250.407 formasi yang akan tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Editor : Fabyan Ilat