MANADO, iNewsManado.com - Tensi politik jelang Pilgub Sulut 2024 kian memanas. Sejumlah kandidat diterpa isu kasus korupsi.
Terbaru dengan digulirkannya kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Sulut 2009/2010 silam yang tujuannya mengarah kepada Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. SK, sebutan tenar Steven Kandouw diketahui bakal turun bertarung pada Pilgub Sulut 2024 mendatang dan disinyalir akan diusung PDIP.
Nah, nama Steven Kandouw kembali jadi pembahasan karena pada kasus itu dirinya sudah ditetapkan tersangka.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH dilansir sejumlah pemberitaan beberapa waktu lalu dengan tegas mengatakan bahwa pihak aparat penegak hukum harus berani memanggil para mantan anggota DPRD Sulut yang terlibat dalam dugaan kasus SPPD fiktif senilai Rp12 Milliar.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Sulut ternyata SPPD dari beberapa mantan anggota DPRD Sulut periode 2004-2009 ternyata fiktif, dan uang yang diambil dengan alasan melakukan tugas perjalanan dinas ke luar daerah Sulawesi Utara ditahun 2008 adalah sebanyak Rp. 12 Milliar,” kata Tommy Turangan.
Diketahui, pada 2010 lalu beberapa anggota DPRD Sulut ditetapkan tersangka korupsi SPPD fiktif. Mereka diantaranya, Benny Rhamdani, Syenni Kalangi, Steven Kandouw, James Sumendap, Fahrid Lauma, Arthur Kotambunan, Djendrie Keitjem, Tonny Kaunang, Viktor Mailangkay dan Eddyson Massengi. Kapolda Sulut saat itu Kombes. Pol Carlo Brix tewu melalui Kabid Humas AKBP Benny Bella membenarkan hal tersebut.
“Untuk pelimpah berkas para tersangka lainnya, sedang menunggu hasil dari Berkas Benny Rhamdani yang telah kita limpahkan terlebih dahulu, kalau Kejati mengatakan sudah tak ada masalah, maka berkas lainnya akan segera dilimpahkan,” ujar Benny Bella kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2010.
Bahkan dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut sempat menahan mantan Sekwan, Max Raintung disusul penahan terhadap Ketua DPRD Sulut, Syarial Damopolii bersama annggota DPRD, Abid Takalamingan.
Meski demikian, pada Oktober 2010, Polda Sulut secara tiba-tiba mengeluarkan SP3 pada kasus itu.
Editor : Fabyan Ilat