get app
inews
Aa Read Next : Tentang RS GMIM Siloam Sonder, Rumah Sakit Tertua di Indonesia Timur

MDT Kans Gantikan Christovel Liempepas ke DPR

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:17 WIB
header img
Martin Daniel Tumbelaka (kiri) kans gantikan Caleg Gerindra Christovel Liempepas. Foto/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com – Politikus Partai Gerindra Sulut Martin Daniel Tumbelaka (MDT) kans gantikan Christovel Liempepas untuk duduk sebagai anggota DPR dapil Sulut. Penyebabnya, Christovel Liempepas yang meraih kursi keenam dapil Sulut pada Pemilu 2024 lalu terkena kasus hukum. MDT, dari hasil penetapan KPU, suaranya berada di posisi kedua terbanyak Partai Gerindra Sulut di bawah Christovel Liempepas dengan raihan 27.240 suara.

Diketahui, Kasus politik uang yang melibatkan Indra Liempepas dan Christovel Liempepas di Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya selesai, Rabu (19/6/2024).

Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana "secara bersama-sama dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih pada masa tenang," sesuai dengan dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Dalam putusan dengan nomor perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada Terdakwa I, Indra Wiliams Liempepas, dan Terdakwa II, dr. Christovel Liempepas. Namun, hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan selama satu tahun mereka melakukan tindak pidana lain. Selain itu, keduanya dikenakan denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) masing-masing, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Terdakwa lainnya, Cherly Lintang, juga dinyatakan bersalah atas tindakan "dengan sengaja memberikan bantuan kepada peserta pemilu pada masa tenang," sesuai dengan dakwaan tunggal Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada Cherly Lintang, yang juga tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan selama enam bulan ia melakukan tindak pidana lain. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Meskipun hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan dan tidak mengharuskan ketiga terdakwa ditahan, pihak penasihat hukum (PH) dari ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Manado melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Taufiq Fauzie, mengonfirmasi bahwa mereka juga akan mengajukan banding atas putusan hakim yang dianggap terlalu ringan terhadap Liempepas bersaudara.

Sekadar informasi, jika calon legislatif (caleg) terpilih terlibat dalam kasus tindak pidana berpotensi gugur dan batal dilantik. Ketika ada caleg terpilih yang gugur otomatis ada kekosongan kursi legislatif maka untuk mengisi kekosongan tersebut ditunjuk pergantian antar waktu (PAW), tetapi penunjukan PAW ini merupakan kewenangan DPRD dan partai yang bersangkutan.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut