Viral! Beli Minyak Goreng Harus Sertai Fotocopy KK dan Lampirkan Kartu Vaksin
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/02/20/30375_minyak-goreng.jpeg)
LAMPUNG, iNews.id - Sebuah foto penjualan minyak goreng di salah satu retail di Indonesia viral.
Bagaimana tidak, pemilik usaha mencantumkan syarat untuk membeli minyak goreng bersubsidi harus menunjukkan fotocopy kartu keluarga (KK) dan lampirkan kartu vaksin.
Belum diketahui pasti dimana asal foto ini, namun netizen dibuat heboh karena syarat tersebut.
Diketahui saat ini kelangkaan minyak goreng terjadi hampir diseluruh Indonesia. Minyak goreng bersubsidi yang dijual Rp14.000 per liter ludes disejumlah tempat penjualan.
Pun, pihak kepolisian saat ini mengungkap adanya penimbunan minyak goreng disejumlah tempat di Pulau Jawa.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Al Fath meminta aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku penimbunan minyak goreng dengan UU Perdagangan.
Ia menilai harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku penimbun minyak goreng. Bahkan ia melihat dalam temuan 1,1 liter minyak goreng di tiga lokasi gudang yang ada di Sumatera Utara sebagai kejahatan pangan.
"Iya menurut saya ini sudah termasuk kejahatan pangan dan sangat bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok," ujar Rano Al-Fath, Sabtu (20/2/2022).
Ia menyebutkan pihak kepolisian perlu menelusuri lebih lanjut terkait adanya kartel. Pasalnya keberadaan minyak goreng yang merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat dalam memasak amat dibutuhkan.
Editor : Fabyan Ilat