get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Dikorupsi, Pengadaan Antropometri Kit 2023 Rp488Miliar di Kemenkes Dilaporkan ke Kejagung

Positif Covid-19? Hubungi Nomor WhatsApp Ini

Sabtu, 19 Februari 2022 | 13:33 WIB
header img
Covid-19.(Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyediakan layanan konsultasi kesehatan bagi yang positif Covid-19 lewat aplikasi WhatsApp.

Kendala perihal isolasi mandiri yang mengandalkan WhatsApp Kementerian Kesehatan masih dirasakan sebagian masyarakat. 

Setelah hasil tes positif Covid-19 keluar, tidak semua orang langsung mendapat WA dari Kemenkes.

Jika Anda salah satunya, maka yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkan kejadian tersebut ke nomor WhatsApp Kemenkes di 081110500567.

Layanan Telemedisin Gratis Kementerian Kesehatan itu dapat diakses bagi masyarakat yang melakukan tes PCR/Antigen di Lab yang terafiliasi Kementerian Kesehatan, berusia di atas 18 tahun, dan berdomisili di wilayah Jabodetabek, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, dan Nusa Dua.

"Bahkan, mulai 19 Februari 2022 layanan ini akan menjangkau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi," kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Siti Nadia, layanan telemedisin tersebut bakal terus ditingkatkan dan diperluas untuk membantu masyarakat yang isoman dapat memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai, sehingga mereka tidak perlu dirawat di rumah sakit.

Pasien OTG dan gejala ringan yang dilayani fasilitas telemedisin sampai 14 Februari 2022 telah mencapai 158.075 untuk wilayah Jawa dan Bali. Dari jumlah tersebut, 136.028 pasien sudah menerima layanan konsultasi dan menerima resep elektronik.

Setelahnya, 129.100 resep obat telah dikirimkan ke rumah pasien, dan 85% di antaranya menerima obat H+1 sejak dipesan.

Bagi pengguna telemedisin yang tidak mendapat WhatsApp dari Kemenkes, bisa mengkonfirmasi ke laman isoman.kemkes.go.id/panduan. Masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam laman tersebut untuk melanjutkan ke tahap pengajuan berikutnya.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut