get app
inews
Aa Text
Read Next : Markas Polda Sulut Dihiasi Karangan Bunga Sebagai Tanda Dukungan Pemberantasan Korupsi

Ditpolairud Polda Sulut Amankan 3.600 liter BBM Bersubsidi Jenis Minyak Tanah

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:10 WIB
header img
Ditpolairud Polda Sulut berhasil mengamankan 3.600 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah dari atas kapal KM Stout 01 (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.id - Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan 3.600 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah dari atas kapal KM Stout 01.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini dijelaskan oleh Wadir Polairud Polda Sulut AKBP Denny Tompunu didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek, dalam press conference yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Sulut, Selasa (21/5/2024).

"Kasus ini diungkap pada hari Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 Wita, di Perairan Teluk Manado, pada posisi 1°31'33" LU - 124°50'46" BT," ujar AKBP Denny Tompunu.

Dari kasus tersebut, Polisi saat ini sudah menahan tersangka pria berinisial RM yang merupakan seorang nakhoda KM. Stout 01. Modusnya adalah membeli minyak tanah dengan harga subsidi dan menjual kembali dengan harga lebih mahal.

"Pelaku membeli kurang lebih 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang disubsidi Pemerintah di Desa Haasi Pulau Tagulandang, dengan harga per liter Rp6 ribu, kemudian mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan KM Stout 01 untuk dibawa ke Manado dan dijual kembali dengan harga per liter Rp10 ribu," tutur AKBP Denny.

Kapal yang dibawa nakhoda RM, dihentikan dan diperiksa oleh Patroli Polairud dengan menggunakan kapal KP XV-2013.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 3.600 liter BBM jenis minyak tanah yang dikemas dalam kemasan gelon berukuran 25 liter berjumlah 66 buah, gelon berukuran 20 liter berjumlah 94 buah, dan gelon berukuran 30 liter berjumlah 3 buah," lanjutnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulut. 

"Tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.

 

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut