get app
inews
Aa Read Next : Elly Lasut-MEP Resmi Berlabuh ke Pilgub Sulut, Segel SK B1KWK Demokrat-Golkar

Persoalan Lahan Gogagoman Kotamobagu Tembus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 14 Mei 2024 | 21:14 WIB
header img
Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ing Mokoginta bersama kuasa hukumnya menyambangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (8/5). Foto/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com - Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ing Mokoginta bersama rombongan menyambangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (8/5/2024).

Profesor Ing Mokoginta mendatangi di kantor yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menuntut keadilan terkait kasus dugaan praktik mafia tanah yang menyerang lahan miliknya dan keluarga seluas 1,7 hektarehektare di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu. 

Advokat Fransiska dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum Profesor Mokoginta menyampaikan keinginan untuk melakukan audiensi dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

“Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY terkait dengan kasus Prof Ing Mokoginta yang sudah dari tahun 2017 hendak kami selesaikan,” ujar Fransiska.

Fransiska berharap pihaknya dapat mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN AHY karena kasus ini secara langsung berkaitan dengan instansi tersebut.

Dia percaya hanya AHY sebagai pemimpin tertinggi di kementerian itu yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat.

“Terkait dengan hal itu, kami sangat memohon kepada Menteri AHY agar kiranya memberikan waktu untuk bisa memberikan audiensi dengan klien kami. Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas objek tanah klien kami," ujar Fransiska.

Sementara itu, kuasa hukum lain dari pihak Profesor Mokoginta, Nathaniel Hutagaol menyebutkan oknum BPN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi tujuh tahun yang lalu dan awalnya ditangani oleh Polda Sulawesi Utara sebelum kemudian dialihkan ke Bareskrim Polri.

"Yang menjadi tersangka tunggal dalam perkara kami untuk sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi kepala pertanahan di daerah Provinsi Sulawesi Utara yakni MW," kata Nathaniel.

Lebih lanjut, Nathaniel meminta AHY menonaktifkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, dia juga berharap MW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat merasakan konsekuensi atas perbuatannya tersebut.

"Kami meminta Kapolri dan Direktur Tipidum agar menahan MW dan buka warkah 2567 agar perkara Prof Ing ini menjadi terang-benderang," tegas Nathaniel.

Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai salah satu contoh dari permasalahan yang masih merajalela di Indonesia terkait dengan keberadaan mafia tanah dan praktik korupsi di sektor pertanahan.

Dengan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dia berharap dapat memberikan keadilan bagi korban-korban seperti Profesor Ing Mokoginta dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut