get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Resmikan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, Begini Keunggulannya

Kasus Mahasiswa Katolik Unpam Diserang saat Beribadah: 4 Tersangka, Ketua RT jadi Provokator

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:03 WIB
header img
Suasana diduga penyerangan saat mahasiswa katolik beribadah di Tangsel, Minggu (5/5/2024). Foto/Tangkapan layar/Istimewa

Menurut polisi, Tersangka Ketua RT berinisial D (53) datang dan berteriak keras meminta para jemaat agar membubarkan diri karena sudah malam. "Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).

Namun teriakan tersangka D mengundang reaksi dari jemaat, penghuni kontrakan lainnya serta warga sekitar. Cekcok pun terjadi hingga mengundang kekerasan fisik. Beberapa warga memgambil senjata tajam hingga melukai 2 orang jemaat.

"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," katanya.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut