get app
inews
Aa Read Next : Elly Lasut Undang Rita Tamuntuan Daftar Cagub-Cawagub di Partai Demokrat

Begini Besaran Gaji Prabowo-Gibran saat Menjabat Presiden dan Wakil Presiden

Jum'at, 26 April 2024 | 10:27 WIB
header img
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU, Rabu (24/4/2024). Foto/iNewsManado

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut