get app
inews
Aa Read Next : AHY Sebut Andil Presiden Jokowi Terkait Relokasi Warga Terdampak Gunung Ruang ke Bolsel

Begini Besaran Gaji Prabowo-Gibran saat Menjabat Presiden dan Wakil Presiden

Jum'at, 26 April 2024 | 10:27 WIB
header img
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU, Rabu (24/4/2024). Foto/iNewsManado

JAKARTA, iNewsManado.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Keduanya menanti pelantikan yang akan digelar pada Oktober 2024 mendatang.

Lalu berapakah gaji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika menjabat presiden dan wakil presiden Indonesia?

Diketahui, untuk  gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut