MANADO, iNewsManado.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut menyatakan diri maju Pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara pada November 2024.
Dalam akun facebook pribadinya, Elly Lasut menegaskan dirinya siap untuk kembali bertarung di Pilgub Sulut.
“Kepada sahabat Elly Lasut. Saya sampaikan saya akan maju pemilihan gubernur Sulawesi Utara. Saya pasti maju (Pilgub),” tegas Elly Lasut, Senin (15/4/2024).
Menariknya, Elly Lasut yang juga ketua Partai Demokrat Sulut itu menyebut saat ini dirinya bersama tim relawan sedang mengumpulkan dukungan masyarakat karena ada kemungkinan dirinya maju lewat jalur perseorangan bukan koalisi partai.
“Saat ini, kami (Partai Demokrat) masih menunggu sengketa Pilpres dan Pileg di Mahkamah Konstitusi. Jadi komunikasi antar partai politik belum dilakukan. Juga, karena ada jalur perseorangan yang merupakan aturan KPU di Pilkada, saya dan relawan sedang mengumpulkan dukungan masyarakat lewat KTP dan surat keterangan dukungan,” ujar Elly Lasut.
“Sesuai aturan KPU, saya harus mengumpulkan KTP sebanyak 190.000 dan saya dan relawan menargetkan bisa mengumpulkan dukungan sebanyak 300.000 sampai 500.000. Puji Tuhan, belum satu bulan relawan turun sudah terkumpul puluhan ribu KTP atau dukungan,” beber politikus berdarah Minahasa Selatan ini.
Aturan Calon Perseorangan atau Independen termuat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
- jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Editor : Fabyan Ilat